BPHTB BERSAMA Si-PUSPA

Bersinergi, Efektif, Responsif, Amanah. Laporkan pajak perolehan tanah & bangunan tanpa antre — semua daring, dari pendaftaran sampai bukti lunas.

Siapkan NIK (perorangan) atau NIB (badan usaha) Nomor Objek Pajak (NOP) Dokumen pendukung (akta, KTP, PBB)
Alur 5-tahap pengajuan BPHTBDari pengajuan, verifikasi, penilaian, validasi, sampai pembayaran dan penerbitan bukti lunas.0102030405SI-PUSPALAPOR · BAYAR · SELESAI

Apa yang bisa Anda lakukan

Lima kemampuan inti yang disiapkan untuk membuat pelaporan BPHTB lebih cepat, jelas, dan tanpa antre.

Pengajuan Online

Ajukan permohonan BPHTB dari mana saja. Isi formulir multi-langkah, lengkapi dokumen, dan pantau status tanpa datang ke loket.

  • Cek NOP objek pajak otomatis
  • Isi data penjual & pembeli
  • Pilih jenis perolehan
  • Lengkapi dokumen pendukung

Verifikasi Loket

Petugas loket memeriksa kelengkapan & keabsahan dokumen.

Penilaian

Penilai menetapkan nilai pajak akhir sesuai aturan yang berlaku.

Validasi

Validator memeriksa kewajaran sebelum bukti lunas dicetak.

Bayar & bukti lunas

Cetak billing, bayar di kanal yang tersedia, bukti lunas & SSPD terbit otomatis.

Masa aktif billing

30 hari

Dari pengajuan sampai bukti lunas

Lima tahap dengan pemilik peran yang jelas — Anda tinggal mengikuti urutannya, sistem yang mengurus sisanya.

  1. 01 Pengajuan

    Isi formulir & lengkapi dokumen

  2. 02 Verifikasi

    Petugas periksa kelengkapan

  3. 03 Penilaian

    Penilai tetapkan nilai pajak

  4. 04 Validasi

    Validator periksa kewajaran

  5. 05 Bayar & Cetak

    Billing lunas · SSPD tercetak

Yang perlu Anda siapkan

Dua daftar singkat — satu untuk pendaftaran, satu untuk pengajuan. Tidak ada dokumen yang aneh; semuanya standar.

Sebelum mendaftar

  • NIK untuk wajib pajak perorangan
  • NIB untuk wajib pajak badan usaha
  • Nomor kontak WhatsApp yang aktif
  • Alamat email untuk notifikasi & bukti

Saat mengajukan

  • NOP objek pajak (cek otomatis via sistem)
  • Data penjual & pembeli (NIK/NIB, nama, alamat)
  • Jenis perolehan & dokumen pendukung
  • Bukti lunas PBB tahun berjalan

Siap mengajukan BPHTB pertama Anda?

Daftar dengan NIK atau NIB, lalu mulai ajukan. Gratis, tanpa biaya tambahan.